Tim Hukum Baru Terdiri dari 25 Anggota, Gugatan Hasil PSU Banjarbaru ke MK Ditambahkan - MENGGAPAI ASA

Tim Hukum Baru Terdiri dari 25 Anggota, Gugatan Hasil PSU Banjarbaru ke MK Ditambahkan

menggapaiasa.com, BANJARMASIN - Gugatan terhadap hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk Pilwako di Banjarbaru yang menunjukkan kemenangan pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono atas calon tidak sah, telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua petisi darihasil PSU di Banjarbaru diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel), yang berperan sebagai pengawak, serta seorang pemilih dan juga warga Banjarbaru, Prof Ir H Udiansyah MS.

Permohonan tersebut direkam di Situs Web MK melalui Dokumen Permohonan Digital bernomor 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 serta nomor 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Ke dua pengajuan ini dilakukan pada hari yang sama, yakni 23 April 2025.

Tim Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru sebagai perwakilan dari kedua penggugat telah mengajukan secara resmi permintaan pencabutan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor 69 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2025 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, tgl 23 April 2025.

Koordinator Tim Hanyar, Dr Muhamad Pazri SH MH, mengatakan pihaknya diberi kuasa oleh kedua pemohon mengajukan gugatan ke MK.

Disebutkan, tim hukum yang akan turun pada gugatan PSU MK pada gugatan hasil Pilkada Banjarbaru sebelumnya. Termasuk didalamnya ada pengacara senior, Prof Denny Indrayana.

“Tim hukumnya sama, cuma nambah tim hukum jadi 25 orang,” ujar Pazri kepada Bpost,.

Dalam keterangan persnya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

Selanjutnya, Tim Hukum Baru mengharapkan agar KPU mengadakan kembali pemilihan kepala daerah pada Agustus 2025.

(menggapaiasa.com/Rizki Fadillah)

Posting Komentar untuk "Tim Hukum Baru Terdiri dari 25 Anggota, Gugatan Hasil PSU Banjarbaru ke MK Ditambahkan"