Respon Keluarga Terkait Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan oleh Polri

, SEMARANG - Hukuman pemutusan hubungan kerja yang tidak menyenangkan (PTDH) terhadap Brigadir Ade Kurniawan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng), tanggapan pihak keluarga korban adalah lega dan bahagia.
Amal Lutfiansyah, pengacara keluarga korban, mengungkapkan ucapan terima kasih atas keputusan sidang etika yang telah menegakkan sanksi pemberhentian bagi Brigadir Ade dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.
"Syukur Alhamdulillah, Brigadir Ade Kurniawan telah dikenakan hukuman pemecatan tanpa penghargaan," ungkap Amal saat berada di Mapolda Jateng, pada hari Kamis (10/4) sore itu.
Selama persidangan, atmosfer menjadi tegang akibat emosi dari anggota keluarga korban. Menurut Amal, perasaan tersebut adalah hal biasa pada manusia, khususnya untuk seorang ibu berumur 24 tahun bernama DJP serta sang nenek yang telah kehilangan cucunya."Saat sidang menjadi emosional, itu adalah sesuatu yang wajar dan manusia sekali. Ibu tersebut merindukan anaknya, bahkan nenek dari korban pun ikut merasakan perasaan ini dan tampak emosi. Dia juga sempat berteriak saat proses persidangan," jelasnya.
Walaupun ada beberapa gesekan, sidang selama 6,5 jam itu tetap berlangsung dengan baik. "Dalam prinsipnya hal ini tidak menghambat proses persidangan," ujar Amal.
Amal mempertimbangkan pengakuan Brigadir Ade tentang tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari keputusan untuk melakukan pemecatan terhadapnya.
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut pada dasarnya juga diterima oleh terdakwa sendiri. Oleh karena itu, hal ini menjadi landasan penting untuk pertimbangan hukum dari majelis hakim," katanya.Dia pun menggarisbawahi bahwa Brigadir Ade ternyata sudah lama tinggal bersama dengan pegawai Djakarta Pusat (DJP) yang berdomisili di Asram Polisi (Aspol), serta melancarkan perilaku tidak senonoh sehingga merusak citra lembaga tersebut.
"Harapannya adalah agar jalannya proses peradilan biasa cepat dan lancar, dengan segera memasuki tahapan sidang pengadilan guna menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum final," ujarnya.
Kelompok keluarga memberi penghargaan atas keputusan Brigadir Ade untuk terus memikirkan dampak dari pemutusan hubungan kerja tersebut. Mereka menunjukkan respek dan siap mendukung jika dia ingin berbagi pertimbanganannya, kata mereka. mangga (Silakan, red) saja itu, ini adalah hak tersangka," ujar Amal. Hakim Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng AKBP Edi Wibowo mengumumkan bahwa Brigadir Ade dinyatakan bersalah atas tindakan yang merusak citra institusi kepolisian di Indonesia."Hakim AKBP Edi mengungkapkan bahwa sanksi mencakup tiga hal: A. Tindakan pelanggar diumumkan sebagai perilaku yang memalukan. B. Hukuman percobaan selama 15 hari telah diselesaikan. C. Pemecatan tanpa penghargaan (PTDH) akan diberlakukan," jelasnya.
Perlu diingat bahwa kasus Brigadir Ade Kurniawan muncul ke publik setelah dituduh melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang baru berumur 2 bulan pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025.
Ibu kandung dari korban bernama DJP (24), yang juga adalah pasangan wanita dari Brigadir Ade, melapor tentang kasus tersebut pada hari Rabu, 5 Maret 2025. (wsn/jpnn)
Posting Komentar untuk "Respon Keluarga Terkait Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan oleh Polri"
Posting Komentar