Rayen Pono Lapor Ahok ke MKD Soal Rasis, Tapi Ahmad Dhani Acuh-Acuhan
menggapaiasa.com Rayen Pono tak cuma melaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, dia juga bakal mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia berencana melaporkan Ahmad Dhani ke MKD hari ini, Kamis (24/4/2025).
Kedatangan Rayen Pono ingin membuat aduan atas sikap Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI yang telah melakukan dugaan diskriminasi ras dan etnis.
"Terkait MKD, kami akan melakukan itu karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang harusnya menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik," kata Jajang tim kuasa hukum Rayen pono di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).
Rayen enggan kejadian semacam itu berulang karena dianggap Ahmad Dhani telah merendahkan derajat keluarga Pono dengan menyebutnya sebagai Porno saat debat tersebut.
"Saat derajat kekuasaan bertambah, tindakan individunya malah menjadi lebih terkendali. Mereka harus mulai memperketat pengawasan atas dirinya sendiri, meredam ucapan, melindungi martabat pribadi, serta menjamin harkat nama baik organisasi tempat mereka berada," ungkap Rayen.
Ahmad Dhani secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Rayen Pono terkait tuduhan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Singkatnya, laporan hari ini telah berlangsung dengan lancar dan disambut positif. Selain itu, semua elemen dalam pasal pun sudah mencakup seluruh ketentuan yang dibutuhkan. Jadi, pada dasarnya semuanya sesuai dengan apa yang Kami harapkan," jelas Rayen Pono.
Bukti beberapa telah diserahkan oleh Rayen Pono guna memperkokoh laporannya kepada kepolisan terkait dengan anggota DPR RI tersebut.
Antara lain terdapat rekaman langsung Ahmad Dhani saat berbincang dengan Rayen Pono di daerah Senayan, Jakarta, dia menyebut 'RayenPorno'. Selanjutnya ada juga pesan elektronik dari Ahmad Dhani sebagai buktinya.
"Pertamanya terdapat rekaman video obrolan langsung saat mendiskusikan hak cipta, selanjutnya ada tangkapan layar percakapanWhatsApp, dan beberapa bukti tambahan lainnya termasuk pernyataan yang dikeluarkan oleh berbagai komunitas keluarga yang secara tegas menyatakan penolakan serta keberatan kuat atas insiden ini," jelas Rayen.
"Apa lagi jika dilakukan oleh tokoh publik yang semua orang kenal dan seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, apalagi pelapor ini merupakan anggota dewan di mana dia juga terikat dengan kode etika anggota dewan," tambahnya.
Ahmad Dhani dituduh telah melanggar Pasal 156 KUHP, serta Pasal 315 KUHP atau Pasal 310 KUHP, atau juga bisa Pasal 16 juncto dengan Pasal 4 huruf B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 mengenai pencegahan diskriminasi berdasarkan ras dan etnik.
Reaksi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dinilai menghina agamanya.
Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi proses hukum karena telah merendahkan nama keluarga Rayen Pono dengan mentransformasikannya menjadi 'RayenPorno'.
Ahmad Dhani berbicara. Dia tak keberatan bila Rayen Pono ingin mengambil jalan hukum.
"Iya tidak masalah," jawab Ahmad Dhani saat ditemui di daerah Ciledug, Jakarta Selatan, pada Senin (21/4/2025).
Dhani menganggap bahwa niat Rayen untuk melaporkannya merupakan suatu hak bagi mantan anggota kelompok Pasto tersebut.
Dia tidak dapat menolak karena berusaha mempertahankan kehormatan nama keluarga yang terkenal.
"Tiap individu memiliki hak di bawah undang-undang," katanya.
Anggota utama dari grup band Dewa 19 tersebut juga menyoroti pentingnya Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual, yang menjadi fokus perjuangananya hingga saat ini.
"Sama halnya dengan Undang-Undang Hak Cipta, bisa juga dilaporkan ke MK (Mahkamah Konstitusi), begitu lho. Jadi intinya siapa saja memiliki hak yang sama," katanya.
Undang-undang Hak Cipta yang terdapat pada Pasal 9 serta Pasal 23 dapat juga dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi oleh VISI (Vibrasi Suara Indonesia), begitulah kata Ahmad Dhani.
(*/menggapaiasa.com)
Posting Komentar untuk "Rayen Pono Lapor Ahok ke MKD Soal Rasis, Tapi Ahmad Dhani Acuh-Acuhan"
Posting Komentar