PP Tunas: Langkah Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

menggapaiasa.com Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 yang berjudul Pengelolaan Sistim Elektronika dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Tujuan aturan ini adalah tidak untuk mencegah anak-anak menggunakan internet tetapi lebih kepada mendampingi mereka agar dapat mempelajari teknologi dengan cara yang aman serta bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebutkan bahwa pendekatannya yang bertahap dalam Peraturan Pemerintah tersebut mirip dengan proses belajar menunggang sepeda menggunakan roda stabilisator lebih dulu.

Ternyata, partisipasi anak-anak dalam penyusunan PP Tunas cukup besar, mengingat telah didengarnya masukkan dari 350 orang anak tersebut.

"Komitmen kami adalah bahwa peraturan yang berkaitan dengan anak-anak harus melibatkan mereka dalam proses penyusunan regulasi tersebut," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, pada acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di kampus Universitas Udayana (Unud) Bali, seperti dilaporkan Senin (14/04).

Dia pun menggarisbawahi kesesuaian perlindungan untuk anak-anak di ranah digital. Menurut statistik dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia melaporkan sekitar 5.566.015 kasus penyalahgunaan seksual pada anak lewat konten dewasa, sehingga negara ini menduduki peringkat keempat secara global dan kedua di kawasan ASEAN selama empat tahun belakangan.

Bukan hanya itu saja, 48% remaja Indonesia menjadi korban perundungan daring dan kira-kira 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun telah terkena paparan konten perjudian daring.

"Informasi ini lebih dari sekedar statistik; itu adalah masalah signifikan yang dapat memengaruhi nasib generasi muda di Indonesia. Kami tidak boleh mengabaikan bagaimana lingkungan daring menciderai putra-putri kami," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika.

Melalui kehadiran PP Tunas, orang yang terkenal juga sebagai seorang politikus dari Partai Golkar itu menggarisbawahi bahwa langkah tersebut adalah bukti janji pemerintah dalam menjaga pemuda Indonesia.

Peraturan tersebut menetapkan tanggung jawab bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk jejaring sosial, permainan daring, situs web, serta jasa finansial digital. Isinya mencakup wajibnya memberikan pendidikan tentang penggunaan teknologi secara tepat kepada publik dan melarang aktivitas profilan anak demi kepentingan bisnis.

Di samping itu, Menteri Komunikasi dan Informatika juga mendorong kerja sama antara beragam pihak yang terlibat, khususnya di bidang pendidikan, guna mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tunas.

"Universitas Udayana merupakan institusi pertama yang kami kunjungi setelah aturan tersebut diresmikan. Tujuannya adalah untuk bertatap muka dengan para anggota komunitas akademik guna memperoleh pandangan serta saran tentang pendekatan dalam menyosiskan kebijakan ini," jelasnya.

Meutya menggarisbawahi bahwa Bali dipilih untuk acara ini berkat ikatan keluarganya yang kuat, model tersebut bisa jadi teladan bagi daerah lain di tanah air.

Posting Komentar untuk "PP Tunas: Langkah Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya"