Posko Aduan Korban BSPS di Sumenep Jadi Fokus Utama DPRD
SUMENEP, menggapaiasa.com Posko keluhan bagi para korban pencairan dana dari program BSPS tahun 2024 yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian khusus.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Moh Hanafi, menyuarakan ketidaksetujuannya tentang posko kemanusiaan itu selama sidang paripurna yang berjalan pada Rabu (23/4/2025).
"Bila hanya sekadar jadi pembicaraan tanpa hasil akhir seperti yang kami duga, saya minta agar kehebohan dalam area-area publik cepat diakhiri," tandas Hanafi.
Hanafi juga menduga bahwa belum ada rapat internal Komisi III yang secara khusus membahas pembentukan posko pengaduan bagi korban BSPS.
Walau begitu, pernyataan sang Ketua Komisi III tentang pendirian posko itu sudah tersebar luas.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengakui pula bahwa dirinya tak memiliki pengetahuan terkait dengan pembentukan posko aduan bagi para korban BSPS.
"Pembukaan posko yang dilakukan oleh DPRD baru saya ketahui hari ini dari sejumlah kolega media yang telah menerbitkan berita tersebut," jelas Zainal saat diajak bicara di kantor DPRD.
Zainal menyebutkan bahwa tim mereka berencana mengatur pertemuan antara para pemimpin untuk mendiskusikan peraturan yang berkaitan dengan penyiapan posko untuk para korban program BSPS.
"Apa langkah yang akan diambil, harus kita sampaikan," katanya.
Menurut Zainal, dana untuk program BSPS berasal dari APBN, tidak dari APBD.
Maka bila nantinya DPRD Sumenap mengusulkan pembentukan pansus, tim mereka akan meninjau aturan yang berlaku lebih dulu.
Setiap orang sedang mengomentari program BSPS ini. Namun, harapan kami adalah agar mereka yang memberikan komentar juga dapat membawa bukti, dan bukan sekadar ucapan saja.
"Pemilihan ini terbuka untuk semua orang tanpa batasan. Kami berharap dapat menyajikan bukti konkret kepada para jurnalis dan jaksa," jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Moh Muhri, mengatakan bahwa usaha membantu warga yang dijalankan oleh DPRD tak perlu mendapat persetujuan dari ketuanya.
"Sampai saat ini, menurut pemahaman saya, itu bukan keharusan," katanya.
Muhri pun menjelaskan bahwa penggunaan kata posko bagi penerima BSPS adalah ide dari Komisi III DPRD.
Harapannya adalah menyediakan area terpisah bagi para penerima BSPS yang dikhawatirkan hak mereka dikurangi oleh orang-orang tanpa tanggung jawab.
Pondok tersebut hanyalah sebuah istilah. Setiap orang dapat mengunjungi kami di DPRD untuk berbagi keluhan apa pun.
"Itu hanyalah terminologi kami. Sebab secara tidak sengaja, informasi yang berkelanjutan datang kepada kami, dan apa yang sampai kepada kami berkaitan dengan BSPS," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2025, DPRD Kabupaten Sumenep lewat Komisi III sudah mendirikan posko yang bertujuan membantu para penerima manfaat dari program perumahan layak untuk kalangan tidak mampu.
Namun, pembentukan posko tersebut kini disoal oleh internal anggota DPRD Sumenep.
Posting Komentar untuk "Posko Aduan Korban BSPS di Sumenep Jadi Fokus Utama DPRD"
Posting Komentar