Pedoman Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2025: Jangan Sampai Salah Busana Saat Memulai Karier Anda!

menggapaiasa.com– Tribuners, sampai saat ini berbagai lembaga nasional maupun lokal tetap menggenjot proses penunjukan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Setelah proses promosi itu dilakukan, para CPNS dan PPPK tahun 2024 akan siapuntuk segera memulai pekerjaan di kantor masing-masing.

Namun, terdapat beberapa hal penting bagi CPNS dan PPPK untuk diperhatikan pada hari pertama kerja mereka, di antaranya adalah mengenai pakaian dinas yang akan digunakan.

Saat ini, telah ditetapkan aturan terbaru mengenai penggunaan seragam untuk CPNS dan PPPK dalam lingkup tertentu.

Berikut adalah petunjuk lengkap mengenai peraturan seragam kerja bagi PNS dan PPPK pada hari pertama bekerja tahun 2024.

Aturan Seragam Instansi PNS dan PPPK yang Baru

Tribuners, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 mulai berlaku, tak akan ada lagi perbedaan seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut adalah berbagai macam seragam pekerjaan untuk Aparatur Sipil Negara dalam lingkungannya: Kementerian , meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Seragam Sehari-hari Untuk Pengurus Urusan Khusus
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Upacara Besar
  • Seragam Resmi Untuk Pelaksanaan Urusan Khusus
  • Pakaian Seragam Batik Untuk Karyawan Republik Indonesia
  • Seragam Di Instansi Kepemerintah Dalam Negeri

Tipe Seragam Instansi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi , meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Seragam Sehari-hari Untuk Pegawai di Beberapa Instansi Pemerintah Spesifik
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Perlengkapan Seragam Lapangan serta Operational Untuk Beberapa Instansi Khusus
  • Seragam Resmi Untuk Pejabat Daerah Terpilih
  • Pakaian Seragam Batik Untuk Karyawan Republik Indonesia

Tipe Seragam Instansi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Seragam Sehari-hari Untuk Pegawai di Beberapa Instansi Pemerintah Spesifik
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Seragam Lapangan dan Operational Lainnya untuk Beberapa Instansi Khusus
  • Seragam Resmi Untuk Pejabat Di Departemen Khusus
  • Seragam Resmi Kepala Distrik dan Perwakilan Mereka
  • Pakaian Seragam Batik Untuk Karyawan Republic of Indonesia Corps

Hai Tribuners, berikut adalah aturan seragam kerja untuk PNS dan PPPK yang diperbarui pada tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Periksa kabar terkini dari menggapaiasa.com lainnya di: Google News

Posting Komentar untuk "Pedoman Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2025: Jangan Sampai Salah Busana Saat Memulai Karier Anda!"