Pajak BBM di Jakarta: Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui
menggapaiasa.com Informasi mengenai aturan pajak pengadaan bahan bakar yang meningkat 10% di Jakarta belakangan ini sedang menjadi perbincangan hangat.
Peraturan tentang pajak 10 persen untuk bahan bakar minyak memang telah berlaku cukup lama di negeri ini.
Kebijakan itu tidak hanya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, tetapi sebenarnya sudah diumumkan oleh perusahaan penyuplai bahanbakar, misalnya Pertamina.
Apakah bisa menjelaskan mengenai pajak untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM)?
Ketentuan mengenai pajak bahan bakar mobil yang diberlakukan di Jakarta dinamakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurut Pasal 1 ayat 18 dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, istilah PBBKB merujuk pada pajak terhadap pemakaian bahan bakar untuk kendaraan roda empat serta peralatan berat.
Bahan bakar untuk kendaraan bermotor yang disebutkan meliputi seluruh tipe bahanbakar cair ataugascanggihyang dipergunakkandalammobilataualatkelaher.
Subyek pajak PBBKB meliputi penyaluran bahan bakar oleh penyedia (entah itu produsen ataupun impor seperti milik Pertamina, Shell, dll.) ke pihak konsumen akhir atau pemakaian kendaraan.
Haruskah pelanggan membayar pada setiap transaksinya?
Pajak bahan bakar minyak yang sedang berlaku sebenarnya bukan suatu keputusan terbaru dan telah lama diterapkan pada konsumen dengan cara tersamar.
Ini berarti bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menambah stok BBM sebenarnya terkena pajak, tetapi mereka tidaklah yang membayar pajak tersebut secara langsung pada setiap transaksinya.
Yang wajib menyetorkan pembayaran pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, yaitu produsen atau imporir, yang bertindak sebagai pengumpul pajak dari para konsumen.
Maka, PBBKB adalah jenis pajak lokal yang harus ditangani oleh produsen, tidak dipbebaskan secara langsung kepada para pembeli atau konsumen.
Berapa presentase pajak pada pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengendurkan batas atas pajak properti berdasarkan kapabilitas bayar (PBBKB) hingga 5% untuk mobil pribadi dan 2,5% untuk armada transportasi publik di Jakarta.
Putusan itu datang bersamaan dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Relasi Keuangan antara Pemerintahan Sentral dan Pemerintahan Lokal.
Undang-undang itu mengizinkan setiap provinsi untuk memiliki kewenangan dalam menentukan sejumlah kebijakan berdasarkan daerah masing-masing.
Setelah itu, Pramono memutuskan bahwa di area Jakarta akan ada kebijakan longgar atau insentif seperti diskon. Sebelumnya biaya sebesar 10 persen dikurangi menjadi 5 persen bagi mobil pribadi, sementara untuk armada publik tarifnya turun menjadi 2 persen.
(Sumber: menggapaiasa.com oleh Ruby Rachmatina, Ruly Kurniawan; Diedit oleh Fitria Chusna Farisa, Agung Kurniawan, dan Akhdi Martin Pratama)
Posting Komentar untuk "Pajak BBM di Jakarta: Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui"
Posting Komentar