Pajak BBM Di Jakarta Dikurangi Hingga X%, Siapa yang Terdampak?

menggapaiasa.com Gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah mengumumkan dan memutuskan tarif pajak untuk bahan bakar kendaraan bergerak (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB) di wilayah jakarta tersebut.
Pramono mengambil keputusan dengan menentukan tingkat pajak BBM sebesar 5% bagi mobil pribadi dan 2% untuk armada transportasi publik.
Siapakah yang sebenarnya membayar beban dari tarif pajak BBM 5 persen itu?
"Kemarin saya telah menetapkan bahwa untuk Jakarta, kita akan menghadirkan kelonggaran atau fasilitas, serta potongan harga dari biaya sebelumnya yaitu 10 persen menjadi 5 persen bagi mobil pribadi, dan berkurang menjadi 2 persen untuk armada publik," jelas Pramono ketika bertemu dengan media di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Jakarta pada tanggal 23 April 2025 seperti dilansir Kompas.com.

Dia menyatakan bahwa penentuan harga BBM naik 10% sebetulnya telah terjadi selama lebih dari sepuluh tahun.
Kebijakan tersebut sebelumnya disusun oleh Pertamina.
Akan tetapi, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB dalam wilayahnya masing-masing.
"Sesungguhnya, kebijakan Pajak BMN sebesar 10% telah diimplementasikan selama lebih dari satu dekade. Penanggung jawab atas hal tersebut hingga saat ini adalah Pertamina. Namun, dengan adanya undang-undang terbaru, gubernur mendapatkan wewenang diskresional dalam masalah ini," jelas Pramono.
Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut akan segera diwujudkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) dan didistribusikan kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
"Sesungguhnya jika nantinya dicek di SPBU, perubahannya tidak akan terasa kecuali bagi penduduk Jakarta. Sebab sebelumnya mereka sudah dibebani dengan tambahan harga hingga 10 persen," jelasnya.
Diskusi tentang pajak BBM di Jakarta berlangsung setelah adanya laporan di website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terkait dengan PBBKB.
Di laman resmi-nya, Bapenda menguraikan bahwa penetapan PBBKB ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.
Peraturan daerah tersebut merupakan kelanjutan dari UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Relasi Keuangan antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah.
Salah satu tipe pajak yang dijelaskan pada situs tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sering kali disebut sebagai PBBKB," demikian tertulis dalam halaman web milik Bapenda Jakarta, seperti diketahui pada hari Minggu (20/4/25).
Bapenda merinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Pelanggan yang melakukan pengisian bensin dengan cara otomatis akan dikenakan pajak tersebut.
"Maka, jika Sobat Pajak mengisikan BBM, disitulah terdapat PBBKB-nya. PBBKB ini merujuk pada pajak bahan bakar berkendaraan motor. Iya, tepat ketika kita mengisi BBM," jelas Bapenda.
Tarif PBBKB yang ditampilkan pada website tersebut sebelum disetujui oleh Gubernur Pramono adalah 5%, sedangkan tarif asli awalnya adalah 10% dari harga bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak tersebut dikenakan pada pemasok bahan bakar seperti pembuat atau pengimpor, dan dikalkulasikan ketika diserahkan ke pelanggan.
Secara teknis, cara menghitungnya cukup mudah: PBBKB = Dasar Pengenaan dikalikan dengan Tarif Pajak (10 persen).
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum yang cukup membayar tarif sebesar 5 persen atau setengah dari tarif standarnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum di mana tarifnya hanya mencapai 50 persen dari tarif standarnya. Ini berarti bahwa kendaraan umum cukup membayar PBBKB senilai 5 persen. Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan mendorong tersedianya angkutan publik yang lebih murah dan terjangkau, demikian jelas dalam pernyataan itu.
Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
Posting Komentar untuk "Pajak BBM Di Jakarta Dikurangi Hingga X%, Siapa yang Terdampak?"
Posting Komentar