Pajak BBM 10% di Jakarta Dikurangi, Siapa yang Diuntungkan?

Pajak BBM Sebesar 10 Persen di Jakarta Diubah Menjadi Begini, Berikut yang Harus Membayarnya
Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menyetujui revisi terhadap pajak bahan bakar minyak (BBM), dengan beban tambahan untuk mobil pribadi dan transportasi publik setiap jenisnya dikenakan tarif tertentu.
menggapaiasa.com/ Regulasi
Irsyaad W 24 April, pukul 09.58 24 April, pukul 09.58menggapaiasa.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah ketok palu menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta.
Pramono memutuskan, menetapkan tarif pajak BBM 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Lalu siapa pihak yang menanggung dari tarif pajak BBM 5 persen tersebut?
"Pada hari kemarin, keputusan telah dibuat bahwa untuk Jakarta, kita akan menawarkan keringanan atau fasilitas, serta mengurangi tarif dari sebelumnya 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi, dan hingga hanya 2% saja untuk kendaraan umum," jelas Pramono ketika bertemu dengan media di Halaman Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Dia menyatakan bahwa penentuan tarif bbm 10 persen sebetulnya telah terjadi selama lebih dari sepuluh tahun.
Kebijakan itu sebelumnya disusun oleh Pertamina.
Akan tetapi, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur diberikan wewenang untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya masing-masing.

"Sistem Pajak BBM sebesar 10% ini telah dijalankan oleh lebih dari satu dekade. Penanggung jawab utamanya sampai saat ini masih merupakan Pertamina. Namun, undang-undang terbaru memberikan kewenangan diskresional kepada para gubernur dalam hal ini," jelas Pramono.
Pramono mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut akan segera diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan didistribusikan kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
"Sesungguhnya jika kemudian hari kita cek di SPBU, perubahannya tidak akan terasa kecuali bagi penduduk Jakarta. Sebab sejak awal mereka sudah dibebani dengan biaya tambahan sebesar 10 persen," jelasnya.
Diskusi tentang pajak BBM di Jakarta berlangsung setelah adanya rilis informasi terkait PBBKB pada website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu tipe pajak yang dijabarkan pada situs tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sering kali disebut sebagai PBBKB," demikian tertulis dalam halaman web Bapenda Jakarta, seperti terlihat pada hari Minggu tanggal 20 April 2025.
Bapenda merinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Pelanggan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak dengan cara otomatis akan dikenakan pajak tersebut.
"Maka, apabila Sobat Pajak mengisikan BBM, disitulah terdapat PBBKB-nya. Subjek dari PBBKB ini adalah konsumen bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Benar, yaitu saat kita sedang melakukan pengisisan BBM," jelas Bapenda.
Tarif PBBKB yang ditampilkan pada website itu sebelum disetujui oleh Gubernur Pramono adalah 5%, sedangkan sebenarnya tarifnya awalnya adalah 10% dari harga dasar bahan bakar sebelum pajak pertambahan nilainya (PPN) dimasukkan.
Pajak tersebut dikumpulkan dari pihak yang menyediakan bahan bakar, termasuk produsen dan imporir, dan dihitung ketika diserahkan ke tangan konsumen.
Secara teknis, cara menghitungnya sangat mudah: PBBKB = Dasar Pengenaan dikalikan dengan Tarif Pajak (yaitu 10 persen).
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum yang akan dikenakan tarif sebesar 5 persen atau setengah dari tarif standarnya.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan umum di mana tarifnya hanya mencapai 50 persen dari tarif standarnya. Ini berarti bahwa kendaraan umum cukup membayar PBBKB sebanyak 5 persen. Kebijakan ini diperkenalkan dengan tujuan mendorong transportasi umum agar menjadi lebih murah, demikian jelas dalam pernyataan tambahan itu.
Selanjutnya, Bapenda mengklaim bahwa kebijakan tersebut hanya diberlakukan di area Jakarta.
Copyright menggapaiasa.com2025
Related Article
Posting Komentar untuk "Pajak BBM 10% di Jakarta Dikurangi, Siapa yang Diuntungkan?"
Posting Komentar