KPK Tangkap Dua Terdakwa Kasus Suap Gas di PGN dan IAE

menggapaiasa.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan dua orang terduga dalam kasus diduga tindak pidana korups di sektor penjualan gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), periode tahun 2017 hingga 2021.
Mereka merupakan Direktur Komersial di PT PGN periode 2016-2019, yaitu Danny Praditya, serta Komisaris di PT IAE dari tahun 2006 hingga 2024, Iswan Ibrahim. Keduanya kemudian diringkus selama 20 hari awal.
"Penghentian sementara dilaksanakan pada tersangka ISW [Iswan Ibrahim] serta tersangka DP [Danny Praditya], yang berlokasi di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, untuk jangka waktu 20 hari sejak tanggal 11 April hingga 30 April tahun 2025," ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Asep menegaskan bahwa para terduga telah menciptakan kerugian bagi negara sebesar 15 juta dolar AS yang setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep menyebutkan bahwa data tersebut adalah produk dari penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan jumlah kerugian negara terkait urusan bisnis antara PT PGN dengan PT IAE.
Asep mengatakan bahwa BPK merilis laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait dengan penghitungan kerugian negara dari transaksi penjualan gas antara PT PGN dan PT IAE untuk periode 2017 hingga 2021 pada tanggal 15 Oktober 2024,
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi acuan dalam menghitung kerugian negara dicatatkan dengan nomor 56/LHP/XXI/10/2024 dan bertanggal 15 Oktober 2024.
Di tambah lagi, menurut Acep, para penyelidik sudah menginterogasi 75 saksi berkaitan kasus tersebut. Selanjutnya, KPK pun telah menyita barang bukti dari delapan tempat yang berbeda.
Dua terduga pelaku dikenakan pasal-pasal tersebut dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan TindakPidana KorupsipenyertaPasal 55 Ayat 1 ke-1 dari Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
Posting Komentar untuk "KPK Tangkap Dua Terdakwa Kasus Suap Gas di PGN dan IAE"
Posting Komentar