Korupsi Penjualan Gas: KPK Tangkap Dua Mantan Pejabat BUMN, Rugi Negara Hingga Rp 252 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentak kedua orang yang diduga bersalah dalam skandal suap terkait transaksi jual-beli gas di antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), pada hari Jumat tanggal 11 April. Orang-orang yang ditahan itu adalah mantan direktur komersial dari PT PGN bernama Danny Praditya serta bekas CEO PT Isargas berinisial Iswan Ibrahim.
Penghentian ini dijalankan sesudah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Mereka keduanya nampak memakai vest tahanan dari KPK yang bercorak oranye dan tangannya digembok.
"Penahanan dilaksanakan atas tersangka ISW (Iswan Ibrahim) serta tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur sebanyak 20 hari, dimulai dari tanggal 11 April hingga 30 April tahun 2025," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Tindakan penahanan tersebut dijalankan setelah petugas penyidik mengeksaminasi sebanyak 75 saksi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan Laporan Hasil (LH) hasil pemeriksaan investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berkenaan dengan dampak finansial bagi negara akibat adanya aktivitas perdagangan gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode tahun 2017 hingga 2021, dengan nomor dokumen yaitu 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
Di dalam laporan hasil penyelidikan yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap adanya kerugian finansial bagi negara senilai USD 15 juta, yang setara denganRp 252.285.000.000 atau kira-kira Rp 252,2 miliar.
"BPK telah melakukan pemeriksaan ahli," kata Asep.
Di samping itu, tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil tindakan penyitaan atas sejumlah bukti berupa dokumen, peralatan elektronik, serta dana mencapai satu juta Dolar AS. Selanjutnya, pihak penyidik KPK juga melancarkan operasi pencarian di delapan tempat, baik itu hunian atau kantor, yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.
Berdasarkan tindak lanjut atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku tersebut didakwa karena dituduh melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) serta atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan TindakPidana Suap yang kemudian diubah oleh UU No 20 tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHPerdata.
Posting Komentar untuk "Korupsi Penjualan Gas: KPK Tangkap Dua Mantan Pejabat BUMN, Rugi Negara Hingga Rp 252 Miliar"
Posting Komentar