Kompolnas: Ubah Undang-Undang Kepolisian Sesuai Arus Global

menggapaiasa.com , Jakarta -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpendapat bahwa perubahan pada UU No. 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisan di Indonesia harus diperbarui. Perbaikan hukum ini penting untuk disesuaikan dengan kemajuan jaman.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyebutkan bahwa wewenang kepolisan saat ini telah mencukupi dan sangat luas. Namun, lanjarnya dia ketika diwawancara pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, perlu adanya penyesuaian atau revisi untuk memenuhi tantangan global sekarang.
Yang dimaksud Arief adalah mengenai tindak pidana dalam ranah daring atau siber. UU Kepolisian telah diterapkan sekitar 23 tahun silam. Menurut Arief, peraturan itu memerlukan penyempurnaan dikarenakan ketidaksesuaiannya dengan era modern hari ini. Mengingat situasi yang tengah berlangsung, Arief menjelaskan bahwa Polri sedang bergegas untuk merespons dinamika perlindungan dan pengawasan di jagad digital.
Arief memberikan contoh bahwa pendirian Direktorat Tindak Pidana Cyber di Bareskrim Polri serta di jajaran Polda belum mampu menjawab perkembangan global terkini dengan baik. Dia juga mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan salah satu aspek yang memerlukan penyempurnaan melalui Rancangan Undang-undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Arief, perubahan pada UU Kepolisan tak bakal membuat tugas kepolisian bercampur aduk dengan BSSN. Dia menekankan bahwa fokusnya ada di penyamaan tanggung jawab serta kewenangan polisi sesuai situasi saat ini. "Yang saya pikirkan ialah cara mengkoordinasikan pekerjaan dan otoritas Polri agar sejalan dengan perkembangan zaman," ungkap mantan inspektur jenderal tersebut.
Arief menyebutkan beberapa wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal intelijen dan keamanan (Intelnakam). Walaupun ada tambahan tanggung jawab terkait ranah maya atau siber, Arief memastikan bahwa Polri masih akan berfokus pada pemeriksaan, perlindungan, pemrosesan, serta penghimpunan bukti dan data informasi guna mendukung putusan yang dibuat oleh para petinggi Polri. "Menurut saya ini lebih merupakan perombakan daripada penambahan otoritas," ungkapnya dengan tegas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang mengkaji revisi UU Tentang Kepolisan mulai tahun 2024. Aturan tersebut merupakan bagian dari rangkaian usulan undang-undang oleh DPR sendiri. Beberapa pasal diajukan untuk dimodifikasi. Salah satunya adalah artikel yang tertera pada draf RUU tentang TNI AD, yakni Pasal 16 ayat 1 huruf q. Pasal ini menjelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengawasan, pencegahan akses, serta langkah-langkah memperlambat masuknya informasi di dunia maya dengan alasan pertimbangan keamanan nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik bahwa campur tangan kepolisian dalam ranah daring dapat membekukan area bagi masyarakat umum untuk berekspresi. Tambahan pula, wewenang Polri dalam pengawasan dan pelaksanaan di dunia maya bisa menciptakan kemelut otoritas bersama-sama Departemen Komunikasi dan Digital serta Lembaga Sandi dan Siber Nasional.
Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Polri mendapatkan banyak kontroversi karena adanya pasal di dalamnya. Salah satunya adalah Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal tersebut menegaskan bahwa tugas Polri mencakup koordinasi, supervisi, serta pemberian bimbingan teknis kepada kepolisan spesial, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik-penyidik lain yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan jenis-jenis perlindungan diri sendiri.
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap bahwa proposal revisi pasal tersebut malah menjadikan polisi memiliki peranan seperti suptertimbal investigatif. Penilaian mereka juga mencakup peninjauan ulang atas tanggung jawabnya dalam membentuk satuan patroli mandiri milik kepolisian karena bisa menjadi sumber potensial pelanggaran hak asasi manusia atau bahkan lapangan untuk praktik bisnis keamanan tidak etis.
Novali Panji ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.
Posting Komentar untuk "Kompolnas: Ubah Undang-Undang Kepolisian Sesuai Arus Global"
Posting Komentar