Kepolisian Tangkap Pelarian Jaksa Penuntut Publik di Medan

menggapaiasa.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menangkap Erick Kurniawan, seorang terdakwa dalam kasus kerusakan lingkungan yang menjadi buruan polisi dan berada pada Daftar Pencarian Orang (DPO), di rumahnya yang berlokasi di Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Kepala Biro Hukum Kejaksaa Tinggi Sumatera Utara, Adre W Ginting, menyebutkan bahwa Erick Kurniawan adalah Daftar Pencarian Orang bagi Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Terpidana kemudian diantarkan ke Kantor Kejati Sumut guna ditransfer kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis demi pelaksanaan eksekusi dan menempuh masa hukumannya," jelasnya pada hari Jumat (11/4).
Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 yang tertanggal 28 November 2024, disebutkan bahwa terdakwa dihukum penjara selama tiga tahun serta denda senilai Rp100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
"Selanjutnya, mengenakan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk kepentingan perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa), yaitu melakukan restorasi sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tindakan kriminal dengan syarat harus membayar denda pengembalian lingkungan yang rusak senilai Rp250 juta dalam periode maksimal 6 bulan," paparnya.
Selain itu, menurut keputusan MA tersebut, terdakwa diwajibkan untuk meningkatkan performa IPAL agar air buangan mematuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam kurun waktu maksimal dua tahun dan juga melakukan pengujian rutin tingkatan parameter kualitas air limbah cair.
"Dalam kasus ini, terdakwa telah menyalahi Pasal 104 ayat (1) bersama dengan Pasal 116 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," demikian dia menyatakan.
Pada keputusan banding sebelumnya, PT Pekanbaru memodifikasi isi putusannya untuk menjerat Erick dengan hukuman satu tahun penjara serta denda senilai Rp200 juta. Syarat tambahan berbunyi bahwa jika denda tak terbayarkan, ia akan menerima penggantian berupa tahanan selama dua bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa masapercobaan selama 1 tahun serta menangguhkannya dari penahanan ketika sidang berlangsung pada bulan April 2023 yang lalu. Meskipun demikian, sejak dikelolanya kasus tersebut oleh Unit Pelaksana Teknis Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehakiman Daerah (Gakkum KLHK) berserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Erick tetap di tahan.
Dalam berkas tuntutan yang diajukan, jaksa pengacara negara memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap Erick Kurniawan selama tujuh tahun penjara. Mereka menuntut Erick sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (1) bersama-sama dengan Pasal 116 Ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Di samping itu, jaksa juga mendesak bahwa ia harus membayar denda senilai empat miliar rupiah atau akan dijadikan alasan untuk ditahan satu tahun tambahan.
"Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana dikirimkan kepada Kejari Bengkalis guna menyelesaikan masa hukumannya," demikian dia menyimpulkan. (man/han)
Posting Komentar untuk "Kepolisian Tangkap Pelarian Jaksa Penuntut Publik di Medan"
Posting Komentar