Judul: "Kemenlhut Buka Rahasia TPS 3R di Pamulang, Informasi Terkini!"

menggapaiasa.com , Tangerang Selatan - Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan juga mengawasi masalah penghapusan fasilitas Lokasi Penanganan Limbah Reduce-Reuse-Recycle ( TPS 3R ) di Jl. Gurami, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan. Pekerjaan pembongkarannya dilaksanakan tanpa menghapuskan aset pemerintah daerah dan menyebabkan penumpukan sampah tambahan yang semakin memburuk untuk area sekitarnya.
Ketika dihubungi pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, Deputi Bidang Penerapan Aturan Lingkungan Hidup dari Kementerian LHK, yaitu Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan sejumlah laporan terkait masalah penghancuran Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R tersebut. Salah satu detailnya adalah bahwa TPS 3R ini didirikan oleh Badan Perencanaan dan Pertamanan Kota pada tahun 2014 berdasarkan tanah milik PT. Indo Tangkas Progress yang disewa untuk periode sepuluh tahun.
Selanjutnya, Rizal menjelaskan bahwa pada Juni 2023 terdahulu, pihak developer swasta sudah memberitahu Dinas Lingkungan Hidup tentang niat mereka untuk menggunakan tanah di tempat TPS 3R tersebut. Menurut keterangan Rizal lagi, dinas bersangkutan pun merujuk permintaan pencopotan aset ini kepada BKAD dalam bulan yang sama. Dia melanjutkan, meskipun demikian, hingga awal tahun 2024 proses pembebasan aset belum juga selesai. Sehubungan dengan hal itu dan karena lahan direncanakan dipergunakan, akhirnya instalasi TPS 3R diledakkan atau dibongkar."
Rizal berhenti di situ. Mengingat potensi terjadinya pelanggaran karena tidak mengikuti prosedur dalam pembenongan, Rizal menyarankan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Pemkot Tangerang Selatan. Dia menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh fakta bahwa aset tersebut bukan merupakan wilayah tugas Kementerian.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pencarian ini terkait dengan hal tersebut. Tempo menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak mengetahuinya karena tidak diberi kesempatan berpartisipasi dalam proses pelepasan aset tersebut. Sementara itu, masyarakat merasa terpinggirkan akibat secara tiba-tiba kehilangan Tempat Pembuangan Sampah 3R tanpa adanya sarana alternatif sampai saat ini.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menyebutkan bahwa dia belum mendengar tentang pembongkaran TPS 3R di Jalan Gurame, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Ia berkomentar bahwa dirinya sedang sibuk mencari penyelesaian untuk masalah Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Cipeucang. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperbaikinya jika ditemukan sesuatu yang tidak tepat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dosen di Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Pamulang Suhendar menilai pembongkaran bangunan TPS 3R tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dituturkannya, barang atau aset milik daerah dicatat dan tercatat secara administrasi dan tidak mungkin bisa hilang begitu saja. "Kalau proses tahapan tidak dilakukan, maka ini tindak pidana menghilangkan aset daerah," kata Suhendar.
Posting Komentar untuk "Judul: "Kemenlhut Buka Rahasia TPS 3R di Pamulang, Informasi Terkini!""
Posting Komentar