Institut Setara: Kemitraan Antara TNI dan Unud Bertentangan dengan Undang-Undang

menggapaiasa.com , Jakarta – Ikhsan Yosarie, yang merupakan peneliti dari Bidang Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan di Institut Setara, mengomentari partisipasinya TNI Dalam bidang pendidikan tidak ada landasan hukum yang pasti di dalam Undang-Undang TNI. Ini adalah tanggapan mengenai kolaborasi antara Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yaitu Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana.

"Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 UU TNI, tanggung jawab TNI terbagi menjadi dua jenis utama: Operasi Militer untuk Perang (OMUP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata Ikhsan melalui pernyataan tertulisnya pada hari Senin, tanggal 7 April 2025. "Berdasarkan aturan tersebut, bidang pendidikan tidak masuk sebagai salah satu dari 14 hingga 16 jenis OMSP, entah sebelum ataupun setelah," tambahnya. revisi UU TNI .”

Menurut Ikhsan, partisipasi TNI dalam tugas selain fungsi pertahanan negara idealnya harus dikoordinasikan melalui peraturan yang lebih ketat, dan tidak semata-mata berdasarkan aturan sederhana. memorandum of understanding (MoU) atau kolaborasi antara instansi. "Dalam hal ini, ada kaitannya sektor pendidikan dengan berbagai jenis OMSP; partisipasi TNI tidak dijalankan melalui perjanjian MoU ataupun kerjasama. Berdasarkan isi dari revisi UU TNI, penglibatan itu dikerjakan melalui PP atau Keputusan Presiden," jelasnya.

Pelaksanaan partisipasi militer lewat Memorandum of Understanding (MoU) di sektor sipil mungkin membuka jalan untuk peningkatan perannya di luar wewenang konstitusi. "Presiden harus memperjelas lagi batas-batas fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Undang-Undang TNI. Tanpa dasar hukum yang kuat, kolaborasi semacam ini bisa merusak lingkungan akademik yang mendukung kebebasan bersuara dan berekspresi serta persamaan hak, hal tersebut pastinya bertentangan dengan budaya hierarkhi militer," katanya.

Universitas Udayana telah berkolaborasi dengan TNI Angkatan Darat Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kolaborasi ini dicatat dalam surat perjanjian bernomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025. Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025; meskipun demikian, pengumuman kepada masyarakat umum melalui laman Instagram resmi Universitas Udayana baru dibagikan pada hari yang sama satu bulah kemudian yakni, Rabu, 26 Maret 2025.

Ayat utama dari kesepakatan kolaborasi ini adalah menetapkan rancangan kerjasama yang bersinergi dalam area pendidikan, budaya, ilmu pengetahuan, serta teknologi. Hal ini dilakukan guna memberikan panduan bagi semua pihak terkait.

Dalam berkas tersebut dijelaskan pula bahwa perjanjian kolaborasi ini dibangun atas dasar memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada tahun 2023.

Tolakannya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana. Berdasarkan pandangan mereka, perjanjian itu dapat memungkinkan militer menguasai bidang pendidikan yang seharusnya bersifat sipil.

"Penolakan tersebut timbul akibat ketakutan kami tentang adanya elemen militer di lingkungan pendidikan, tempat yang haruslah bersifat netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan kelompok," ungkap Ketua BEM Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra melalui pernyataan tertulisnya pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025.

Vedro Imanuel Girsang bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Posting Komentar untuk "Institut Setara: Kemitraan Antara TNI dan Unud Bertentangan dengan Undang-Undang"