Habiburokhman Pastikan Pembahasan RKUHAP Akomodasi Masukan dari Masyarakat

menggapaiasa.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan meminta masukan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal itu penting, agar RKUHAP bisa jadi produk hukum yang mampu memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

"Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR

RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/4).

Habiburokhman menyatakan, ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini, bukan hanya harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026. Tetapi memang karena banyak hal yang harus diperbaiki dalam KUHAP.

"Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. Sehingga banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan," paparnya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan ada beberapa poin pengaturan baru dalam RKUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini. Pertama, dalam RKUHAP akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50- Pasal 68).

Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

"Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka. Ia pun memastikan, RKUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

"Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada bagian kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak," paparnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru itu di antaranya, seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

"RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Habiburokhman Pastikan Pembahasan RKUHAP Akomodasi Masukan dari Masyarakat"