Eks Direktur Ritel Jasindo Dituduh, Ancam Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel di PT Jasindo, dikenakan tuntutan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, yang setara dengan 4,5 tahun, terkait kasus transaksi palsu melibatkan PT Jasindo bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).

"Menghukum terdakwa Sahata Lumban Tobing dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan yang telah dipotong masa tahanannya saat ini, serta memerintahkan agar terdakwa tetap dijadikan tahanan," ujar jaksa di pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025.


Di samping itu, JPU dari KPK meminta-Sahata pula untuk membayarkan denda sejumlah Rp250 juta yang disertai hukuman kurungan selama 6 bulan serta uang pengganti berupa jumlah Rp525 juta. Akan tetapi, dikarenakan-Sahata sudah mereturn uang dalam nominal tersebut kepada KPK, maka beban kewajiban pembayaran uang penggantinya pun dihapuskan baginya.

Di samping itu, JPU juga mengajukan tuntutan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga, yang mencakup hukuman selama 3 tahun 5 bulan penjara, serta denda sebesar Rp250 juta dan tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp7,6 miliar. Tetapi karena ia sudah menyerahkan kembali jumlah itu kepada KPK, maka dia terbebas dari kewajiban membayar denda tersebut.

Di samping itu, jaksa pun mengumandangkan berbagai faktor penambah hukuman serta pengurang hukuman bagi kedua tersangka. Faktor-faktor yang memperparah situasi adalah karena keduanya tak mensupport kebijakan pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kabar baiknya adalah bahwa mereka belum pernah mendapat hukuman sebelumnya, jujur tentang tindakan mereka sendiri, memiliki kewajiban keluarga, serta terdakwa bertingkah laku sopan dan menghormati proses pengadilan.

Berdasarkan tindakan mereka, jaksa mengklaim bahwa kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disertai oleh Pasal 55 Ayat (1) pertama dan dilanjutkan dengan Pasal 65 Ayat (1) dalam Kitab Hukum AcaraPidana.

Menurut tuntutan jaksa, Sahata dan Toras dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar 38 miliar Rupiah. Dalam tuduhan tersebut disampaikan bahwa Sahata diduga memilih PT MBS sebagai mitra bagi PT Jasindo tanpa adanya pendaftaran formal dari badan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di samping itu, dituding pula bahwa Sahata telah menyusun ulang aktivitas kewirausahaan di PT MBS. Selanjutnya, ia dikabarkan membayar komisi perwakilan kepada PT MBS seperti halnya bayaran atas layanan dari tugas wakil tersebut terhadap proses penyelesaian polis asuransi yang ditanganinya oleh PT Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, serta Jasindo Makassar mulai tahun 2017 hingga 2020.

Sebenarnya, menurut jaksa, pembelian polis asuransi itu tidak melibatkan jasa agen dari PT Mitra Bina Selaras.

Posting Komentar untuk "Eks Direktur Ritel Jasindo Dituduh, Ancam Hukuman 4,5 Tahun Penjara"