Dela Seliyana: ART yang Terjebak dalam Kasus Pencurian Barang Berharga Majikannya

- Asisten Rumah Tangga (ART), Dela Seliyana, pada akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pesanggrahan, Jumat (11/4). Sesuai dengan informasi yang beredar, Dela yang baru saja memulai pekerjaannya selama empat hari di sebuah rumah milik majikan di jalur Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, telah mencuri perhiasan emas serta barang-barang elektronik bernilai sekitar tiga puluh juta rupiah.
"Satuan tugas bersama antara Polsek Pesanggrahan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses mengamankan tersangka Dela Seliyana," ungkap Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pada hari Jumat (11/4).
Insiden tersebut terjadi pada hari Kamis (3/4) sekitar pukul 08:30 WIB. Saat melakukan tindakannya, Dela mengambil kesempatan saat rumah sedang lenggang. Korban ditemukan di bagian lantai dua, sementara ibunya pergi berbelanja ke pasar.
Setelah insiden itu terjadi, korban mengetahui bahwa uang hasil infak ART sudah tidak ada lagi. rekaman CCTV di rumah menunjukkan Dela keluar dari area tersebut membawa tas yang cukup besar tanpa persetujuan. Sang pemilik kemudian melihat bahwa benda-benda bernilai tinggi miliknya seperti iPad, ponsel, jam tangan, dan perhiasan emas milik sang ibu hilang.
Setelah melaksanakan penggeledahan di lokasi kejadian tindak pidana serta mendengar keterangan dari beberapa orang saksi, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Pada hari Jumat tanggal 11 April sekitar pukul 08:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Dela diamankan oleh tim di Kampung Pangkalan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Pelaku sekarang ada di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku masih diperluas, bukan hanya di wilayah Pesanggrahan," jelasnya.
Pada operasi penangkapan tersebut, kepolisian mampu mengamankan berbagai item sebagai barang bukti. Termasuk di antaranya adalah 1 tablet Samsung warna putih, 1 iPad dengan warna biru, sebuah jam tangan merek Charles Delona, gelang emas beserta charm-nya, cincin dari bahan emas, uang tunai senilai Rp 900.000 serta seragam yang dikenakan pada saat perbuatan pencurian dilakukan.
Polisi terus mengembangkan investigasi atas kasus ini sebab diperkirakan tindakan itu bukan kali pertamanya. Dia dituntut berdasarkan Pasal 362 KUHP yang berkaitan dengan dakwaan pencurian.
Posting Komentar untuk "Dela Seliyana: ART yang Terjebak dalam Kasus Pencurian Barang Berharga Majikannya"
Posting Komentar