Debat Sengit: Pengacara Baim Wong dan Paula Verhoeven Salahkan Mantan Hakim Agung Terkait Skandal Ini
menggapaiasa.com Debat sengit antara pengacara Baim Wong dengan Paula Verhoeven dalam acara TV kemarin pada hari Kamis (24/4/2025), mendapat perhatian khusus.
Dalam diskusi itu, seorang mantan hakim agung juga menyampaikan pandangannya tentang ketidakkonsistenan antara pernyataan kuasa hukum Baim dan Paula.
Seperti halnya kesepakatan dengan pengacara Paula Verhoeven, mantan hakim agung juga menarik kekuasaannya dalam membela Baim Wong.
Masalah yang dibahas oleh kedua belah pihak, yakni Baim dan Paula, berkaitan dengan bocornya rincian keputusan persidangan perceraian di antara Baim Wong dan Paula Verhoegen beberapa hari yang lalu.
Sebagaimana dikenali, para hakim mengungkapkan kepada jurnalis alasannya kenapa Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi berpisah rumah tangga.
Yaitu lantaran Paula ternyata berselingkuh dan dijuluki sebagai istrinya yang tidak setia.
Bukan hanya itu saja, baru-baru ini pun mulai tersebar isi dari surat keputusan perceraian tersebut, di mana disebutkan bahwa Paula Verhoeven menderita penyakit serius.
Itu langsung menyebabkan Paula Verhoeven menjadi cemas dan merasa nama baiknya telah ternoda.
Terkait masalah-masalah negatif yang dialami oleh kliennya, pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma juga menjadi pembela bagi wanita tersebut yang memiliki dua orang anak.

Alvon menegaskan bahwa hakim atau pihak pengadilan seharusnya tidak mengungkapkan rincian keputusan perceraian individu kepada masyarakat umum.
Setelah mendengar itu, pengacara Baim Wong bernama Fahmi Bachmid juga menyuarakan keberatannya.
Dalam aturan moral yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial, ada poin yang menyebut bahwa hal tersebut hanya bisa dijelaskan oleh otoritas terkait mengenai prosedurnya saja, ini seolah-olah telah menjadi komentar," jelas Alvon Kurnia Palma seperti dikutip dari situs gapaisa.com pada siaran TV One News, Jumat (25/4/2025).
"Keliru, keliru," timpal Fahmi Bachmid.
"Baca, kalau mau pinter baca," ujar Alvon.
Diungkap Alvon, hasil putusan cerai seseorang itu harusnya hanya diberikan kepada pihak terkait, bukan untuk konsumsi publik.
Namun menurut Fahmi, hakim sebenarnya tidak mengumumkan isi vonis perceraian Baim dan Paula.
Fahmi mengaku bahwa keputusan perceraian Baim dan Paula tersedia untuk publik.
"Kami meragukan bahwa ketika itu, keputusan hanya diberikan kepada kedua belah pihak. Namun sekarang justru terungkap, meskipun belum di-publish, informasi tersebut sudah beredar. Hanya ada tiga entitas yang kemungkinan besar menyebarkannya: pemohon, tersangka, dan mahkamah. Kami bertanya-tanya tentang hal ini dan melaporkannya kepada Komisi Yudisial," ujar Alvon.
"Tiada sesuatupun bocor. Keputusan tersebut tersedia untuk publik," tambah Fahmi.
"Pengadilan yang cerdas perlu merencanakan masa depan seperti apa. Ini demi anak-anak lho. Hanya satu halaman saja yang dibagikan dan tidak berhubungan dengan halaman setelahnya, ini yang menjadi keluhan kami," tegas Alvon.
Setelah mendengarkan kedua pengacara itu berdebat sengit tanpa mau menyerah, mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun kemudian menyampaikan pendapatnya.
Sepakat dengan Alvon, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa ternyata terdapat Undang-Undang lain yang berhubungan dengan hasil vonis perceraian seseorang, yaitu UU ITE.
"Setiap peraturan tersebut memiliki cakupannya sendiri. Saya berencana mempergunakan Undang-Undang terkait Transaksi Elektronika dan Informasi. Penyebaran data pribadi seseorang adalah tindakan yang dilarang. Ini artinya hakim dapat mencantumkan pertimbangan semacam itu tanpa mendistribusikan informasinya sebab tersedia aturan khusus yakni UU TEI. Aturan ini patut dikagumi. Apabila kondisi tersebut melanggar hukum yang lebih rinci, maka UU TEI merupakan hukum yang lebih spesifik," jelas Gayus Lumbuun.
belum selesai prof gayus menyampaikan penjelasannya, baim langsung memotong dengan tidak mendapatkan izin terlebih dahulu.
Mendengar berita tersebut, Alvon menjadi marah.
" Dengar nih bagaimana sebenarnya, dengarkan ini, dia adalah profesormu, lalu apa pendapat Anda? " kata Alvon.
"Untuk mengetahui artinya apa," kata Fahmi.
Kembali menginterupsi Prof Gayus, Fahmi pun mengurai penjelasan singkat.
Tetapi penjelasan Fahmi malah diolok-olok oleh Prof Gayus.
Mantan hakim tersebut juga mengakhiri pertarungan hukum Fahmi dengan menyampaikan penjelasan terkait regulasi dalam Undang-Undang ITE.
"Biarkan saya jelaskan terlebih dahulu agar semuanya mengerti. Jika ada kesalahan dari saya, tunjuklah dimana kekeliruan tersebut," ujar Gayus Lumbuun.
"Menurut profesor, yang dimaksud adalah subjeknya, Pak. Sebab dalam pengumuman kemarin tidak disebutkan," jelas Fahmi.
"Gaya bisa berbicara terlebih dahulu," katanya.

Mengulas kembali penjelasannya, Prof Gayus menegaskan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk turutcampur dalam urusan hakim.
Akan tetapi, sesungguhnya mengenai penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pengadilan tentang vonis perceraian Baim dan Paula telah mencapai batas Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.
Menurut Prof Gayus, artinya seharusnya pengadilan tidak diperbolehkan untuk mendistribusikan detail tentang alasannya perceraian seseorang ke masyarakat umum, khususnya jika orang tersebut merupakan tokoh publik.
Walaupun subjek alias nama orang yang terlibat dalam keputusan perceraian tersebut disembunyikan atau tidak diungkapkan, Prof Gayus mengatakan bahwa tindakan seperti itu tetap saja tak dapat diterima.
"Setiap peraturan hukum tersebut memiliki cakupan tertentu dan hakim dapat memasukkan hal-hal bervariasi sesuai kebijakan mereka. Namun, saya tidak punya wewenang untuk terlibat dalam ranah yang telah ditetapkan oleh aturan ini. Apabila membahas tentang penyebaran privasi pribadi dalam situasi manapun, ternyata dilarang menurut Undang-Undang Tindak Pidana Elektronik atau ITE. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mentaati undang-undang ITE ini. Selain itu, disebutkan bahwa melarang penyiaran informasi pribadi tanpa persetujuan adalah salah satu ketentuan dari undang-undang tersebut," jelas Profesor Gayus Lumbuun.
"Meski tidak disebutkan subjeknya (pemohon dan yang dimohon), bagaimana pendapat Baim sebagai pengacara?" tanya pembawa acara.
"Subjek dan objek merupakan elemen penting dalam konteks hukum tersebut. Terdapat pula objek lain yang harus menaati peraturan. Ini mencakup aspek individu serta materi yang dibahas. Tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat secara umum. Meski ada pertanyaan mengenai putusan hakim soal 'istrinya durhaka,' apakah informasi semacam itu dapat disebarluaskan? Apakah layak disiarkan?" jelas Prof Gayus.
Baca berita lain menggapaiasa.comdi Google News
Posting Komentar untuk "Debat Sengit: Pengacara Baim Wong dan Paula Verhoeven Salahkan Mantan Hakim Agung Terkait Skandal Ini"
Posting Komentar