Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian

menggapaiasa.com , JAKARTA - Model Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Dia lantas mengungkap alasan kedatangannya bersama tim kuasa hukumnya ke kantor KY.

Ibu dua anak itu mengatakan, dirinya ingin mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraiannya.

"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ujar Paula Verhoeven , di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurutnya, majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan.

Sebab dia berpendapat bahwa putusan tersebut tak berdasarkan bukti-bukti yang ada selama persidangan.

"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan, dan juga terlapor (majelis hakim) dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," kata Paula Verhoeven.

Dalam kesempatan yang sama, perempuan 37 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Adapun dalam putusan, dalil orang ketiga yang dimasukkan dalam gugatan Baim Wong dinyatakan terbukti.

Paula Verhoeven lantas membantah soal perselingkuhan tersebut.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tutur Paula Verhoeven.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana lantas mengatakan, dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.

"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," tuturnya.

Adapun Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang putra, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.

Pada 7 Oktober 2024, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven ke PA Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)

Posting Komentar untuk "Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian"