Cortax Klaim Lebih Unggul, Direktur Jenderal Pajak Minta Dukung Usaha

menggapaiasa.com , JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengharapkan dukungan para pelaku usaha dalam mewujudkan implementasi sistem Coretax atau yang dikenal sebagai Inti Administrasi Perpajakan.
Suryo yakin bahwa Coretax adalah sistem Administrasi Perpajakan baru yang lebih adil. Menurut kelanjutan penjelasannya, dalam Coretax, seluruh transaksi kewajiban pajak akan direkam untuk mengurangi potensi penyelundupan pajak.
"Saya sungguh menginginkan, benar-benar menantikan bantuan dari semua pihak. Agar apa? Proyek Coretax ini bisa kamijalankan dengan sempurna," ungkap Suryo pada kegiatan AMSC Gathering 2025 yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa terdapat paling tidak sembilan area utama dalam pengembangan Coretax. Yang pertama adalah otomatisasi serta digitalisasi dari layanan Administrasi Perpajakan.
Kedua, transparansi ini membolehkan wajib pajak untuk mengamati semua transaksinya. Ketiga, pelayanan perpajakan dipercepat dan bisa diawasi dengan langsung.
Keempat, melakukan pengawasan dan penegakan hukum dengan lebih adil lewat implementasi pendekatan pematuhan berdasarkan risiko. Kelima, menghadirkan data yang lebih dapat dipercaya.
keenam, mengembangkan jejaring integrasi untuk data pihak ketiga. ketujuh, menciptakan dasar pengetahuan.
Delapan, mengatur Administrasi Perpajakan Berbasis Data dan Pengetahuan. Sembilan, membantu dalam menyediakan Laporan Keuangan yang Lebih Prudent dan Bertanggung Jawab.
"Pokoknya adalah untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak," ungkap Suryo.
Dia mengemukakan bahwa dampak dari penggunaan Coretax yang diantisipasi adalah berkurangnya beban kepatuhan bagi para pembayar pajak, meningkatnya tingkat efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak, serta penyusutan potensi adanya tindakan fraud.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa implementasi awal Coretax memang menemui banyak tantangan. Suryo juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang memberi saran khususnya para pelaku usaha ritel.
Ia juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang berupaya untuk meningkatkan prosesnya. Menurut dia, saat ini telah ada beberapa peningkatan. Coretax telah berkembang dengan sangat baik.
"Karena Coretax merupakan bagian dari proyek strategis nasional, kami harus menerapkannya dan penerapannya berjalan dengan baik, Alhamdulillah," ungkap Suryo.
Sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa kinerja Coretax telah mencapai tingkat kestabilan. Menurut Direktur P2Humas dari Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, tim mereka telah mengawasi hasil kerja Coretax dalam rentang waktu antara 24 Maret sampai dengan 20 April tahun 2025.
Akhirnya, sistem Coretax memperlihatkan kinerja yang konstan walaupun ada sejumlah variasi dalam durasi penantian (latensi), terutama ketika jumlah transaksi meningkat dengan siginifikan di beberapa fitur spesifik.
Dia menjelaskan bahwa proses masuk menampilkan kinerja yang sangat baik dengan latency rata-rata di bawah 0,1 detik atau kurang dari 100 milisekon.
Kendati demikian, proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) pada 25 Maret 2025 yang kemudian turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
"Dwina menjelaskan bahwa peningkatan latency di akhir Maret 2025 terutama dipicu oleh lonjakan pengenaan kewajiban perpajakan yang baru," ungkapnya saat memberikan klarifikasi kepada media, Rabu (23/4/2025).
Pengelolaan SPT Masa juga mengalami beberapa peningkatan yang signifikan dalam hal latensi. Di antaranya tercatat sebesar 21.231 detik pada tanggal 26 Maret 2025, kemudian meningkat lagi hingga ke angka 30,1 detik pada 27 Maret 2025, tetapi berkurang drastis menjadi hanya 0,00118 detik (atau setara dengan 1,18 milidetik) pada 19 April 2025.
Meskipun manajemen faktur pajak mengalami kelambanan sebesar 9.368 detik pada tanggal 15 April 2025, namun kemudian menurun menjadi hanya 0,102 detik per hari berikutnya yaitu 18 April 2025. Menurut Dwi, variasi dalam kelambanan ini disebabkan oleh pertambahan jumlah pembuatan faktur pajak.
Pengolahan bukti potongan mengindikasikan kenaikan waktu tunggu paling tinggi hingga 51,90 detik pada tanggal 15 April 2025. Akan tetapi, per 20 April 2025, angka tersebut turun signifikan menjadi hanya 0,197 detik.
Selanjutnya, Dwi menyebutkan bahwa Coretax sudah menangani sebanyak 198.859.058 faktur pajak serta 70.693.689 bukti pengenaan pajak mulai tanggal 1 Januari hingga 20 April tahun 2025.
Coretax juga ikut mengelola 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi bagi perusahaan tersebut. Pajak untuk Januari, Februari, dan Maret 2025 harus dibayarkan.
Posting Komentar untuk "Cortax Klaim Lebih Unggul, Direktur Jenderal Pajak Minta Dukung Usaha"
Posting Komentar