Cerita Muda Nganjuk yang Ikut Salon di Surabaya Barat: Ijazah Ditahan, Harus Bayar Denda Rp 30 Juta Akibat Pelanggaran Kontrak

menggapaiasa.com Kehangatan laporan tentang tuduhan pengambilan paksaijazah di UD Sentosi Sea membuat para korban lainnya yang pernah menjalani situasi mirip merasa bersemangatuntuk turut serta menyuarakan kisah mereka, termasuk Oci Tartanti.
Penduduk dari Nganjuk berani untuk mengirim pesan kepada akun Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Oci menceritakan bahwa sertifikatnya disimpan oleh sebuah salon kecantikan di wilayah Surabaya Barat, tempat dia pernah bekerja dulunya.
"Percobaan pertama saya mengirim pesan langsung kepada Bapak Eri terkait masalah ijazah saya mendapat balasan. Awalnya saya bekerja, namun pada masa tersebut sedang hamil dan harus mengambil cuti bersalin," jelas wanita berusia 22 tahun dalam postingan Instagram @ericahyadi_, seperti dilansir Jumat (18/4).
Cici, sebutan panggilannya, akhirnya memilih untuk kembali ke desanya. Pasca persalinan, kedua orang tuanya melarang Cici untuk kembali ke Kota Surabaya karena tak ada yang bisa menjaga bayi tersebut.
"Lalu saya memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan menanyakan tentang pengambilan ijazah, namun pihak perusahaan meminta uang senilai Rp 30 juta, yang mana saya tidak memiliki dana sebanyak itu, sehingga membuat saya bingung akan langkah selanjutnya," tambahnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari website direhapaisa.com, Cici telah menandatangi perjanjian kerja berdurasi tiga tahun, yaitu periode 2022 hingga 2025, untuk bekerja di sebuah tempat penataan rambut dan kecantikan. Akan tetapi, sebab ia sedang mengandung dan kemudian melahirkan, Cici memilih untuk mundur pada tahun 2023.
Ketika diunjungi oleh Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, manajemen salon kecantikan menyatakan bahwa jumlah Rp 30 Juta merupakan sanksi denda akibat pelanggaran yang dilakukan Cici terhadap perjanjian kerjanya.
Di samping hukuman denda, pihak salon kecantikan juga menyatakan bahwa mereka secara paksa harus menahan ijazah Oci karena dia masih mempunyai kewajiban sebesar Rp 850 ribu dari jumlah keseluruhan utang senilaiRp 1,3 juta.
Beruntung, pihak salon kecantikan cukup kooperatif selama proses mediasi yang diselenggarakan oleh Disperinaker Surabaya. Usai Cici menyelesaikan pembayaran sisa utangnya, perusahaan setuju akan mengembalikan ijazah miliknya.
Cici mengucapkan terima kasih karena respon yang cepat dari Pemerintah Kota Surabaya. Saat ini, dokumen pribadinya, yaitu ijazahnya, sudah dikembalikan dan bisa dipakai untuk melamar pekerjaan di lokasi baru.
"Cici mengucapkan rasa terimakasih kepada Pak Wali Kota Surabaya beserta Disperinaker. Ijazah akhirnya telah sampai ke tangan saya sehingga dapat kembali mencari pekerjaan di lokasi yang berbeda. Saya sangat bersyukur atas dukungan mereka. Mudah-mudahan senantiasa dalam keadaan sehat," jelas Cici sambil tersenyum gembira.
Posting Komentar untuk "Cerita Muda Nganjuk yang Ikut Salon di Surabaya Barat: Ijazah Ditahan, Harus Bayar Denda Rp 30 Juta Akibat Pelanggaran Kontrak"
Posting Komentar