Cara Mudah Mengecek Apakah Kendaraan Anda Terkena Sanksi ETLE

JAKARTA, menggapaiasa.com– Pada saat ini, Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), guna menangani sejumlah pelanggaran dalam berkendara.
AKBP Ojo Ruslani, Subdirektorat Tindakan Hukuman Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, menyebutkan bahwa sistem tilang elektronik tersebut beroperasi dengan memanfaatkan kamera pemantau yang terpasang di sejumlah lokasi penting.
Sistem itu sangat tidak sama dengan pemberian tilang secara manual yang diberikan langsung oleh pegawai di lokasi.
Fungsi dari kamera dalam sistem ETLE adalah untuk mencatat setiap tindakan melawan peraturan lalu lintas. Setelah itu, secara otomatis akan mendeteksi jenis kendaraannya dan langsung mengirimkan denda kepada pemilik kendaraan berdasarkan data yang ada di database mereka.
"Oleh karena itu, sasaran dari implementasi ETLE ini adalah menyampaikan pendidikan ke publik. Bukan berarti kami bertujuan menghukum sebanyak mungkin orang," jelas Ojo ketika diwawancara. menggapaiasa.com (15/4/2025).
Landasan dari implementasi ETLE, sasarannya pada dasarnya membuat masyarakat seiring waktu menjadi lebih menyadari pentingnya menghindari pelanggaran lalu lintas. Sebab, banyak kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku melanggar aturan," ungkapnya.
Agar mengetahui apabila kendaraannya telah ditilang atau belum, pemegang kendaraan tak harus bersabar menanti notifikasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah kendaraan telah tertangkap kamera pengawasan lalu lintas elektronik (ETLE) atau belum:
1. Kunjungi situs web etle-pmj.id atau etle-pmj.info
2. Sertakan nomor polisi dari kendaraan tersebut.
3. Masukkan nomor chasis dan nomor mesin dari kendaraan tersebut.
4. Klik "Cari"
5. Jika terjadi pelanggaran, bukti-bukti akan keluar kemudian.
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Mengecek Apakah Kendaraan Anda Terkena Sanksi ETLE"
Posting Komentar