Cara Mudah Cairkan JHT BPJS saat Anda Berhenti Kerja Pasca-Lebaran

Tiap tahun, selalu terdapat karyawan yang menentukan untuk mengundurkan diri atau meninggalkan tempat kerja pasca perayaan Idul Fitri. Berbagai alasan umumnya mendorong keputusan tersebut, misalnya untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan lain ataupun bermaksud membangun bisnis pribadi.
Untuk mereka yang berencana mengundurkan diri dari pekerjaan pasca Lebaran, terdapat suatu aspek penting yang harus diwaspadai, yakni dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil. Bagi karyawan yang berniat untuk quit job pada periode tersebut, silakan menyimak. langkah-langkah untuk mengambil dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Menurut situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT BPJS Adalah suatu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi keuangan para pekerja setelah mereka berakhirnya hubungan kerjanya, entah itu dikarenakan memasuki masa pensiun, almarhum, atau memilih untuk resign.
Keuntungan dari Jaminan Hari Tua (JHT) berbentuk tunai dengan jumlahnya merupakan hasil pengumpulan semua premi yang sudah dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gajinya (yaitu 2%) serta kontribusi tambahan dari pemberi kerja (sebesar 3,7%). Tujuan utamanya adalah mendukung karyawan saat memasuki fase transisi kehidupan atau usia pensiun dengan menyediakan sejumlah dana yang berhasil dikumpulkan selama periode bekerja.
Persyaratan Pengajuan Jaminan Hari Tua BPJS Usai Berhenti Bekerja
Syarat untuk mencairkan JHT BPJS Setelah mengundurkan diri, prosesnya tidak begitu sulit, tapi masih ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Berikut ini secara garis besar ketentuan untuk mencairkan JHT BPJS:
- Anda perlu telah mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Melengkapi dokumen klaim yang bisa dipilih untuk dikumpulkan di kantor BPJS ataupun secara daring.
- Mempersiapkan kelengkapan dokumen tambahan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengesahan pemutusan hubungan kerja dengan tempat kerja sebelumnya, serta beberapa persyaratan lainnya.
Cara Mencairkan JHT BPJS
Beberapa metode dapat digunakan untuk mengubahnya menjadi cair. saldo JHT BPJS , apakah itu secaraoffline atauonline. Penjelasannya sebagai berikut :
Langkah-langkah untuk Mengaktifkan Penarikan Dana JHT BPJS secara Daring
Apabila Anda ingin menghindari antrian panjang di kantor cabang, alternatifnya adalah dengan mencairkan JHT secara daring. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi informasi pribadi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap serta nomor peserta.
- Kirim seluruh berkas syarat serta gambar diri Anda yang baru diambil dari depan menggunakan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan batas ukuran file paling besar ialah 6 MB.
- Tekan simpan ketika menerima pesan konfirmasi tentang data permohonan.
- Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara daring yang dikirim lewat surel.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses berakhir, dana JHT akan ditransfer ke akun bank yang sudah Anda cantumkan pada form tersebut.
Cara Mengambil Dana Jaminan Hari Tua dari BPJS Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile
Apabila Anda telah mendaftar pada aplikasi tersebut Jamsostek Mobile Anda dapat secara langsung mengajukan klaim saldo JHT melalui platform ini. Sesudah masuk sistem, pilih menu klaim dan pastikan untuk menyelesaikan seluruh berkas yang diperlukan. Dengan menggunakan layanan ini, proses pengklaiman menjadi lebih sederhana karena tidak perlu mendatangi kantor cabang lagi.
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Cairkan JHT BPJS saat Anda Berhenti Kerja Pasca-Lebaran"
Posting Komentar