Bupati Indramayu Tak Sah Ke Jepang, Komisi II DPR Dorong Panggil Mendagri dan Tegur Sanksi

menggapaiasa.com Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan kepada para Kepala Daerah untuk mematuhi aturan hukum saat bepergian ke luar negeri. Peringatan ini muncul setelah insiden Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dilaporkan sedang liburan di luar negeri tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Karena menurut politikus Partai Gerindra, para kepala daerah tidak boleh melakukan perjalanan keluar negeri tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan ini tertulis pada Pasal 76 Ayat 1 Huruf i UU No 23 Tahun 2014 mengenai Pembentukan Peraturan Pemerintahan Daerah.

"Kecualikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah untuk kasus perawatan medis darurat seperti yang dijabarkan dalam Pasal 76 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014," katanya pada hari Senin (7/4).

Sebagai kemitraan dengan Komisi II DPR RI, Bahtra menuntut Menteri Dalam Negeri agar secepatnya menjumpai dan mendapatkan penjelasan dari para kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini juga mencakup persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Pada Pasal 77 ayat 2, disebutkan pula secara jelas hukumannya untuk kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa persetujuan.

Yaitu menerima hukuman suspensi sementara sebanyak 3 bulan dari Presiden bagi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, serta dari Menteri bagi Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Di samping itu, Anggota DPRD dari Dapil Sulawesi Tenggara tersebut mengingatkan agar para pejabat daerah sebaiknya sungguh-sungguh mematuhi hukum dan peraturan yang ada saat melaksanakan tugas mereka, terutama ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tentang prosedur perjalanan keluar negeri untuk kepala daerah dan wakilnya telah ditetapkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019," demikian penjelasannya.

Posting Komentar untuk "Bupati Indramayu Tak Sah Ke Jepang, Komisi II DPR Dorong Panggil Mendagri dan Tegur Sanksi"