BEI Perbarui Aturan ARB dan Trading Halt: Rincian Lengkapnya
Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan baru yang menetapkan pembatasan persen untuk Auto Rejection Bawah (ARB) serta penentuan penghentian sementara perdagangan saham. trading halt ).
Sebagaimana diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 8 Maret 2025, aturan baru tersebut dikeluarkan guna menjamin bahwa transaksi efek bisa dilakukan dengan lancar, adil, serta efektif. Menurut pernyataan BEI, regulasi ini juga bertujuan untuk mengatasi situasi perdagangan bursa yang mendesak atau kritis.
Sebagaimana telah dikenal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian menurun beberapa waktu lalu. Menurut informasi dari data tersebut, IDX Mobile IHSG turun sebesar 1,33 persen dalam periode satu bulan terakhir, serta mengalami penurunan sebanyak 10,77 persen pada rentang waktu satu tahun belakangan ini.
1. Ambang batas ARB sebesar 15% mulai diberlakukan bagi seluruh saham

Ubah pertama kali diterapkan pada ambang batas persentase ARB sebanyak 15% untuk seluruh jenis saham, termasuk di Pasar Utama, Pasar Pengembangan, serta Pasar Ekonomi Baru, setelah itu Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua tingkatan harga.
Sekarang, pembatasan persentase ARB bervariasi tergantung pada kisaran harga sebuah saham. Sebagai contoh, sebelum adanya pergantian aturan ini, untuk saham yang harganya antara Rp200 sampai Rp5.000 per lembar, batasannya adalah 25%.
2. Penurunan persentasi trading halt dari 5 persen menjadi 8 persen

BEI juga mengubah ketentuan trading halt. Sebelumnya, trading Penangguhan diterapkan bila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan melebihi 5%. Saat ini, aturan tersebut diubah menjadi penahanan yang akan berlaku apabila ada penurunan sebesar 8% atau lebih, dan hal itu bertahan selama 30 menit.
Adapun trading halt Penerusannya dijalankan ketika IHSG merosot lebih dari 15 persen. Trading halt ke tiga akan terjadi apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 20 persen dalam satu hari, disusul dengan hal tersebut. suspend dengan syarat hingga penutupan sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah menerima persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Buat lindungi investor

Aturan tersebut direalisasikan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 yang membahas Perubahan Regulasi II-A mengenai Transaksi Efek Berupa Saham, serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 terkait dengan Modifikasi Petunjuk Pelaksanaan Kontinjensi perdagangan di Pasar Efek Indonesia Saat Menghadapi Situasi darurat. Inti dari modifikasi ini adalah untuk menstabilkan fluktuasi pasar dan sekaligus memberikan perlindungan kepada para pemegang saham.
Pada saat yang sama, terdapat perubahan dalam aturan-aturan implementasinya. trading halt Dilaksanakan oleh BEI sebagai langkah untuk menyediakan area likuditas yang lebih besar bagi para pemodal dalam merancang taktik investasi sambil memperhatikan data yang tersedia.
Dalam implementasi keputusan tersebut, BEI pun sudah mengakomodir pertimbanganannya. best practice "Pada bursa-bursa global dan mengikuti saran dari para pemain pasar," demikian tertulis dalam pernyataan BEI.
Posting Komentar untuk "BEI Perbarui Aturan ARB dan Trading Halt: Rincian Lengkapnya"
Posting Komentar