BBCA Turun Drastis: Saham Drop 12,94% Pada Buka Pasar Selasa (8/4)

menggapaiasa.com.CO.ID - Ketika bursa kembali beroperasi setelah liburan Idulfitri tahun 2025, yaitu pada tanggal 8 April, saham BBCA mengalami penurunan signifikan di pasar. Pada hari itu pula, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan pembatasan perdagangan atau yang dikenal dengan istilah 'trading halt' dikarenakan adanya penurunan drastis indeks gabungan dari seluruh harga saham yang ada (IHSG).
IHSG dimulai dengan penurunan 9,19% menjadi 5.912,06 poin dibandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya pada hari Kamis (27/4).
Salah satu saham yang menarik perhatian adalah saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), yang merupakan bagian dari indeks LQ45 dan mengalami penurunan paling signifikan.
Pergerakan BBCA
Selasa (8/4), saham BBCA (Bank Central Asia Tbk) dimulai dengan pelemahan yang signifikan. Pada pembukaan perdagangan setelah Idul Fitri tahun 2025, nilai saham BBCA tepat berada di posisi penutupan sebesar Rp 7.400 per saham.
Bila kita bandingkan dengan penyelesaian perdagangan hari Kamis (27/3) yang lalu, nilai saham BBCA telah anjlok sebesar 12,94%, dari posisi awal senilaiRp 8.500 menjadi Rp 7.400 per lembar saham. Ketika itu, pembukaan saham BBCA tercatat berada di bawah level penutupan sesi trading sebelumnya yaitu mencapai angka tersebut yakni Rp 7.400 per saham.
Mencatatkan harga tertinggi Rp 7.400 dan harga terendah sama dengan hari sebelumnya di angka Rp 7.400, saham BBCA berakhir meningkat Rp 1.100 per saham pada sesi tersebut.
Di akhir sesi, harga beli ditetapkan padaRp 7.400 per saham. Sebaliknya, harga jual tertinggi berada di level Rp 7.425 per saham.
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEi), total nilai perdagangan saham BBCA telah tercatat sebesar Rp 653,60 miliar, sementara itu jumlah volume saham yang diperdagangkan mencapai 883.242 lot.
Kebijakan Penahanan Perdagangan dan Otomatisasi Penolakan
Pada tanggal 8 April 2025, BEI merilis perubahan pada aturan tentang pembatasan transaksi dan penolakan otomatis di bawah harga referensi dengan tujuan menjaga kelancaran, keterbukaan, serta efisiensinya dalam bertransaksi saham.
Kebijakan Trading Halt
BEI mengimplementasikan penghentian sementara perdagangan (trading halt) apabila terdapat penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama satu sesi bursa sebagaimana dijelaskan berikut:
- Pemberhentian perdagangan selama setengah jam jika IHSG anjlok melebihi 8%.
- Pemberhentian perdagangan ekstra sebanyak 30 menit akan terjadi apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot lebih dari 15%.
- Pembekuan transaksi (suspend trading) akan dilakukan bila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan melebihi 20%. Aturan tambahan meliputi: - Penyuspensian ini berlaku sampai kegiatan jual beli saham diakhiri pada periode tersebut. - Selanjutnya, masa penyuspensian bisa diperpanjang untuk lebih dari satu sesi perdagangan dan hal itu harus memperoleh persetujuan atau instruksi langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan Penolakan Otomatis Bawah (ARB)
BEI mengatur ulang pembatasan ARB hingga maksimum 15% untuk semua tingkatan harga saham yang terdaftar di Main Board, Development Board, dan New Economy Board, termasuk juga Exchange Traded Funds (ETF) serta Real Estate Investment Trusts (REIT).
Perubahan ini diterapkan guna mengendalikan fluktuasi pasar dan menjamin perlindungan para pemegang saham. Bursa Efek Indonesia pun merujuk pada standar internasional serta pendapat pihak-pihak yang terlibat di pasaran saat menyusun aturan tersebut.
Pastinya, investor harus mengawasi fluktuasi saham BBCA serta situasi IHSG yang menurun pada SesI II Selasa, 8 April 2025.
Tonton: AS Melawan Serangan, Uni Eropa Siap Bergabung Menyongsong Tarif dari Trump
Posting Komentar untuk "BBCA Turun Drastis: Saham Drop 12,94% Pada Buka Pasar Selasa (8/4)"
Posting Komentar