Bareskrim Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka dalam Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi

PR GARUT — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menentukansembilanh orang sebagai tersangka pada kasus dugaan penyerampangan dan penggelapan sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di daerah pagar laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengenaan status sebagai tersangka terjadi setelah menghadiri sidang perkara bersama beberapa penyidik dan pengawas penyidikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada hari Kamis (10/4).

Hasil gelar perkara yang diselenggarakan oleh para penyidik, termasuk penyidik utama dan penyidik madya, mengarah pada kesepakatan untuk menentukan sembilan individu sebagai tersangka," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan kepada pers.

Dari Bekas Kepala Desa Hingga Tim Penertiban Tanah

Pelaku utama adalah MS, mantan kepala desa Segarajaya, yang dicurigai ikut menyetujui dokumen PM 1 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan pelakunya lainnya yakni AR (Abdul Rosyid), sebagai kepala desa terpilih pada tahun 2023, dituduh sudah mengalihkan penjualan lahan perairan di daerah tersebut ke dua individu bernama YS dan BL.

Di samping itu, Bareskrim juga mengidentifikasi JM sebagai Kasie Pemerintahan, serta Y dan S, yang merupakan anggota staf kantor desa Segarajaya. Ketiganya diduga ikut berperan dalam pengubahan data tanah secara tidak sah.

Kelima tersangka lainnya berasal dari kelompok dukungan PTSL, yaitu AP (pimpinan tim dukungan), GG (pejabat pengukuran), MJ (pengguna komputer), dan HS (asisten).

Djuhandhani menjelaskan bahwa para penyidik sudah menemui bukti erat tentang penipuan dalam dokumen sertifikat yang merombak pihak pengontrol atau pemilik serta detail lainnya seperti ukuran lahan dan posisi yang berpindahan dari area daratan menuju perairan.

"Petugas penyelidik sudah mendapatkan bukti dari lab forensik tentang ada perubahannyaan data dalam sertifikat itu," katanya.

Sanksi Hukum dan Tindakan Selanjutnya

MS didakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP sekaligus bersamaan dengan Pasal 55 atau mungkin juga terkait dengan Pasal 56 KUHP. Sedangkan anggota dari tim PTSL menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

"Kita akan secepatnya memanggil dan menginterogasi tersangka-tersangka tersebut sehingga bisa segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tegas Djuhandhani.

Laporan Dilayangkan Kementerian ATR/BPN

Kasus tersebut dimulai dari laporan yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada bulan Februari tahun 2025, dengan nomor pelaporan LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada saat melakukan investigasi, petugas menyadari bahwa sebanyak 93 hak milik atas tanah yang diretas tak cuma merubah nama pemegangnya saja, tapi juga mempengaruhi ukuran serta posisi lahan tersebut berpindah menuju daerah perairan. Hal ini diperkirakan dilakukan demi tujuan spekulatif dan transaksi hukum bawah tangan.

Sampai saat ini, para penyelidik sudah menginterogasi kira-kira 40 orang saksi, dan usaha untuk menyempurnakan kasus masih berlanjut.

Posting Komentar untuk "Bareskrim Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka dalam Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi"