ASN Harus Kembali Bekerja Mulai 8 April 2025, Pegawai Tanpa Alasan Akan Ditindaklanjuti
menggapaiasa.com Setelah istirahat Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus mulai bekerja lagi pada Selasa (8/4/2025).
Untuk pegawai negeri sipil yang tidak hadir tanpa alasan yang masuk akal akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang ada.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengingatkan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir bekerja pada tanggal 8 April tanpa alasan resmi bisa saja menerima hukuman sesuai peraturan yang ada.
Pantauan atas performa Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara ketat oleh Penyelaras Pengurusan Pegawai (PPK) di setiap organisasi.
Untuk menjamin para pekerja kembali ke tempat kerja dan menyediakan layanan terbaik bagi publik, "kata Rini saat berada di Jakarta, pada hari Senin (7/4/2025).
Liburan Idul Fitri yang disertai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil sudah berjalan cukup panjang, dan sekarang adalah waktu bagi mereka untuk melanjutkan kewajiban dalam melayani negara.
"Sesudah istirahat yang lumayan lama, tiba waktunya bagi Aparatur Sipil Negara untuk kembali bertindak secara proaktif dalam menyediakan layanan pada publik," jelas Rini.
Flexible Working Arrangement (FWA)
Pemerintah pun mengizinkan sistem kerja fleksibel untuk Aparatur Sipil Negara mulai tanggal 8 April 2025, dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan ini mengizinkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas dengan cara yang lebih lentur, termasuk dalam hal jam kerja serta tempat bekerja, sejalan dengan aturan yang telah disusun oleh Pejabat Penyelenggara Pengawasan (PPK) dan para pemimpin lembaga mereka sendiri.
"Tujuan FWA adalah memastikan kelancaran operasi pemerintahan, di mana PNS masih dapat berfungsi dengan baik walaupun dalam kerangka yang lebih lentur," jelas Menteri Rini.
Peraturan FWA ini mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3/2025. Menurut surat tersebut, kebijakan kerja fleksibel akan diberlakukan mulai tanggal 8 April 2025, yakni satu hari sesudah liburan resmi Idul Fitri. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com
Posting Komentar untuk "ASN Harus Kembali Bekerja Mulai 8 April 2025, Pegawai Tanpa Alasan Akan Ditindaklanjuti"
Posting Komentar