Renungan pagi.
Ulangan 25:1-19.
Menentang kekerasan yang sewenang-wenang.
1. ''Apabila ada perselisihan diantara beberapa orang,lalu mereka pergi ke pangadilan,dan mereka di adili dengan dinyatakannya siapa yang benar dan siapa yang salah,
2. maka jika orang yang bersalah itu layak di pukul,haruslah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya.
3. Empat puluh kali harus orang itu di pukuli,jangan lebih;supaya jangan saudaramu menjadi rendah di matamu,apabila ia di pukul lebih banyak lagi
4. Janganlah engkau membarangus mulut lembuyang sedang mengirik.
Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati
5. ''Apabila orang-orang yang bersaudara yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang daripada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki,maka janganlah isteri orang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya;saudara suaminya harus menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.
6. Maka anak sulung yang nanti di lahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang telah mati itu,supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel.
7. Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya,maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata:iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel,ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku.
8. Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan;aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri--
9. maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan tua-tua,menanggalkan kasut orang itu dari kakinya,meludahi mukanya sambil menyatakan;beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan dengan saudaranya.
10. Dan di antara orang Israel namanya haruslah di sebut; Kaum yang kasutnya di tanggalkan orang.
Larangan berbuat biadab
11. ''Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya,dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu,
12. maka haruslah kau potong tangan perempuan itu;janganlah engaku merasa sayang kepadanya.
Sukatan dan timbangan yang benar
13. ''Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan,yang besar dan yang kecil
14. Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa,yang besar dan yang kecil.
15. Haruslah ada padamu batu timbangan yang utuh dan tepat;haruslah ada padamu efa yang utuh dan tepat-supaya lanjut umurmu di tanah yang di berikan kepadamu oleh Tuhan Allahmu.
16. Sebab setiap orang yang melakukan hal yang demikian,setiap orang yang berbuat curang,adalah kekejian bagi Tuhan,Allahmu
Amalek harus di hapuskan
17. ''Ingatlah apa yang dilakukan orang Amalek kepadamu pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir,
18. bahwa engkau di datangi mereka di jalan dan semua orang lemah pada barisan belakangmu di hantan mereka,sedang engkau lelah dan lesu. Mereka tidak takut akan Allah.
19. Maka apabila Tuhan Allahmu,sudah mengaruniakan keamanan kepadamu daripada musuhmu di sekelilingdi negeri yang di berikan Tuhan,Allahmu,kepadamu untuk di miliki sebagai milik pusaka,maka haruslah engaku menghapuskan ingatan kepada Amalek dari kolong langit. Janganlah lupa.
HUKUMAN BAGI YANG MELANGGAR
Dalam kehidupan bernegara tentu di dalamnya di tetapkan berbagai undang-undang yang berguna untuk mengatur masyarakatnya. Karena dengan undang-undang di harapkan bisa mempersempit ruang gerak bagi para penjahat,para pelaku kriminal dan lain sebagainya.Dengan diterapkannya aturan-aturan tentu harapannya adalah agar kehidupan masyarakat nya lebih bisa terkontrol dan akan terjalin hubungan yang baik dengan sesamanya. Sehingga setiap tindakan yang salah,orang akan sadar bahwa konsekuensinya adalah mnerima hukuman. Dalam perikop yang kita bahas kali ini Tuhan juga memberikan peraturan yang sangat detail bagi bangsa Israel,terlebih bagi mereka yang kedapatan melakukan kesalahan:
- Orang yang terbukti bersalah akan di pukul sebanyak 40 kali pukulan,tidak lebih.(1-4)
- Orang yang tidak mau menikahi isteri saudaranya karena di tinggal mati akan kehilangan nama baik.(5-10)
- Perempuan yang biadab akan di potong tangannya.(11-12)
- Berlaku curang dengan mempermainkan timbangan akan di lenyapkan.(13-16)
- Amalek akan dilenyapkan karena melawan Israel.(17-19)
Saudaraku yang terkasih,setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi yang harus di bayar yaitu: hukuman. Namun dalam bacaan kita kali ini,kita tidak boleh memahaminya secara harfiah. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu di cermati yaitu:
- Hukuman harus diberikan kepada mereka yang benar-benar kedapatan melakukan pelanggaran. Dan ini penting,sebab ini sebagai wujud ketegasan dalam upaya menegakkan kebenaran dengan mengupayakan agar pelaku kejahatan bisa berubah untuk kehidupan yang lebih baik.
- Hukuman harus yang sesuai dengan pelanggaran. Dalam hal ini,tidak boleh penegak hukum memberikan hukuman yang berlebihan dan tidak sesuai dengan tindak kejahatan yang di lakukan. Contoh: pelaku pencurian singkong tentu harus berbeda hukumannya dengan pelaku pencurian uang negara.
- Hukuman harus sewajarnya dan boleh berlebihan. Ini dimaksudkan untuk menjaga martabat dan bukan untuk menurunkan derajat pelaku kejahatan. Mealinkan bertujuan untuk mengubah perilaku yang jahat menjadi pribadi yang lebih baik.
Kesimpulan.
Bagi pelaku kejahatan/tindak kriminal adalah sesuatu yang wajar. Jika salah,ya harus di hukum. Dan kita harus menerima dengan iklas dan legowo. Jadikan itu sebagai pembelajaran untuk kita agar kita bisa hidup yang lebih baik. Dan jika kita berada di pihak yang memberi hukuman,berlakulah bijak,jangan berlebihan! Berikan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
Amin...Tuhan Yesus memberkati.
Komentar
Posting Komentar