Setelah 14 Hari, Tim Roy Suryo dan kawan-kawan Menanyakan Tentang Kelengkapan Berkas Kasus kepada Penyidik
menggapaiasa.com Pengacara Roy Suryo dan rekan-rekannya , Abdul Gafur Sangadji , mengungkapkan keberatan terhadap kelengkapan berkas kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gafur berpendapat bahwa kelengkapan berkas tersebut telah melebihi batas waktu maksimum yang ditetapkan , yaitu 14 hari. Pernyataan tersebut diungkapkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (25/2/2026). Gafur menegaskan , situasi ini akan menjadi fokus perhatian hukum bagi tim pengacara . Hal ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menambahkan , menurut Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik harus melengkapi berkas kasus dalam waktu 14 hari.